Bantah Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua PDIP Sumut: Ini Politisasi untuk Menjatuhkan Saya

Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon saat menjabat Bupati Samosir menyerahkan bantuan Covid-19 kepada masyarakat.
Sumber :
  • Dok Rapidin Simbolon

Rapidin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada satu rupiah mengambil uang dana Covid-19 tersebut. Sehingga dia menilai tidak tepat, bila ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi seperti apa ditudingkan selama ini.

Akademisi Desi Pohan Daftar Balon Wabup Batubara, Dorong Pemanfaatan Sumber Daya Daerah

"Apa dituduhkan mereka itu, apa disampaikan tentang saya dan keterlibatan saya bantuan Covid-19 tahun 2020, adalah tidak benar," kata Rapidin.

Dalam tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta, menjadi terdakwa adalah mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala (58).

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik

Kemudian, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).

Menurut Rapidin, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, juga sudah memberikan klarifikasi terkait tidak keterlibatan dirinya dalam dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi, Anies Baswedan Tetap Usung Perubahan

"Kasi Penkum Kejati Sumut, bapak Yos Tarigan sudah menjelaskan kepada media dan wartawan, kasus itu tidak ada kaitannya sama saya," tegas Rapidin.

Rapidin mengatakan apa tudingan tersebut, juga sudah dilaporkan dan klarifikasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Rapidin mengaku tudingan tersebut, dinilai ada oknum-oknum mencoba mempolitisasi dengan tujuan menjatuhkan dirinya dari jabatan orang nomor satu di DPD PDI Perjuangan Sumut ini.

Halaman Selanjutnya
img_title