Bantah Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua PDIP Sumut: Ini Politisasi untuk Menjatuhkan Saya
- Dok Rapidin Simbolon
Rapidin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada satu rupiah mengambil uang dana Covid-19 tersebut. Sehingga dia menilai tidak tepat, bila ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi seperti apa ditudingkan selama ini.
"Apa dituduhkan mereka itu, apa disampaikan tentang saya dan keterlibatan saya bantuan Covid-19 tahun 2020, adalah tidak benar," kata Rapidin.
Dalam tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta, menjadi terdakwa adalah mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala (58).
Kemudian, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Menurut Rapidin, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, juga sudah memberikan klarifikasi terkait tidak keterlibatan dirinya dalam dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"Kasi Penkum Kejati Sumut, bapak Yos Tarigan sudah menjelaskan kepada media dan wartawan, kasus itu tidak ada kaitannya sama saya," tegas Rapidin.
Rapidin mengatakan apa tudingan tersebut, juga sudah dilaporkan dan klarifikasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Rapidin mengaku tudingan tersebut, dinilai ada oknum-oknum mencoba mempolitisasi dengan tujuan menjatuhkan dirinya dari jabatan orang nomor satu di DPD PDI Perjuangan Sumut ini.