Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Pabrik Sawit dan Bangunan Diduga Kantor NasDem Milik Erik
- Dok KPK
VIVA Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan yang diduga digunakan untuk Kantor DPD NasDem Kabupaten Labuhanbatu, di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu kemarin, 1 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan penyitaan bangunan seluas 304,9 M2, merupakan penyidikan dari terkait dalam kasus penyuapan Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti, yang dimiliki Tim Penyidik. Aset ini, diduga milik tersangka EAR, yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ucap Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.
Ali Fikri mengungkapkan tentunya Tim Penyidik KPK, akan segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi, termasuk tersangka terkait dengan bangunan disita tersebut.
Pabrik sawit diduga milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga disita KPK.
- Dok KPK
Untuk diketahui, sebelum ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi itu, beberapa waktu lalu. Erik merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Labuhanbatu.
Di hari yang sama, Ali Fikri mengatakan pihaknya, juga menyita pabrik kelapa sawit senilai Rp15 miliar milik tersangka Erik bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka Erik. Namun, diatasnamakan orang kepercayaannya.