Kakak-Adik di Langkat Sumut Dirudapaksa Kakek dan Paman, Orang Tua Cerai

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Dua bocah perempuan yang merupakan kakak-adik berusia 7 dan 4 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dirudapaksa oleh kakek dan paman yang telah berlangsung berulang kali. Orang tua kedua anak malang itu telah berpisah dan mereka tinggal bersama pelaku.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM: Harus Diberi Tiga Hukuman

Dugaan pencabulan oleh kakek dan paman kedua korban sendiri. Aksi biadab itu telah berulang kali dilakukan pelaku kakek korban, HS (60) dan paman mereka, SH (19).

Kini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.

Dijanjikan Warisan, Ibu di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Sirinya Sejak 2019

Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan bahwa ayah dan ibu korban sudah lama berpisah atau cerai. Kedua korban selama tinggal dan diasuh oleh kakek dan nenek korban. Dimana, ayah korban pergi merantau ke Bali dan ibu korban sudah menikah kembali.

"Ayahnya kemudian pergi merantau ke Bali, lalu ibunya menikah lagi di daerah Berastagi, Kabupaten Karo. Sehingga kedua korban tinggal, bersama kakek dari ayahnya yakni pelaku HS," ucap Yudianto, Selasa 12 September 2023.

Polisi Ungkap Penggelapan Belasan Mobil Rental di Langkat, Korban Rugi Rp2,8 Miliar

Dalam hasil penyidikan kepolisian, bahwa aksi pencabulan itu, terjadi dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023. Dimana, korban mengalami pencabulan itu berulang kali.

"Pengakuan SH (memperkosa) 3 kali korban usia 7 tahun, lalu 1 kali kepada korban usia 4 tahun. Perbuatannya dilakukan di bulan Juni hingga Agustus. Kemudian HS memperkosa korban berusia 7 tahun 3 kali selama bulan Agustus," jelas Yudianto.

Halaman Selanjutnya
img_title