KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Penampakan rumah mewah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga yang disita KPK.
Sumber :
  • Dok KPK

VIVA Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pribadi milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024.

Asian Agri dan Tanoto Foundation Ajak Masyarakat Labuhanbatu Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penyitaan rumah putih itu terkait dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR. Tindakan tersebut dilakukan pada Kamis (25/4/2024), petugas memasang plang status rumah yang ditaksir memiliki harga senilai Rp5,5 miliar tersebut dalam penyitaan.

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat 26 April 2024.

Singgung Blok Medan dengan Bobby Nasution, Edy Rahmayadi: Rakyat Sumut Perlu Klarifikasi

Selain penyitaan aset EAR, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

"Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Maya Hasmita (ibu rumah tangga); Rosniaty Siregar (notaris/PPAT); Mona Hastuti (dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan)," jelas Ali Fikri.

Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

Penyidik KPK memasang plang penyitaan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga.

Photo :
  • Dok KPK

Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari Tersangka EAR. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title