Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Ha Lahan PTPN IV

Tim Jurusita PN Sei Rampah.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Senin 13 Mei 2024. Penyelamatan aset negara ini berjalan lancar dan relatif kondusif berkat pendekatan persuasif perusahaan serta TNI-Polri.

Polres Sergai Usut Dugaan Penipuan Dilakukan Oknum Polisi, Korban Tetangganya

Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah, proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Pelaksanaannya didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.

“Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini turut berdampak pada kelancaran hari ini. Sita sendiri dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Rahmad usai membacakan surat eksekusi.

Menko Pangan Kunjungi SGN, Zulkifli Hasan: Terima Kasih Pahlawan Swasembada Pangan

Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II berjalan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981 dan kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.

Seiring perjalanan waktu, muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu. Kelompok penggarap sendiri sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan. Yakni pada 2018 dan 2020.

Produksi Gula di Sumut Masih Rendah, Menko Pangan: Tebu di Sini Seperti Stunting

Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada kelompok penggarap.

Menurut Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan, cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya. Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.

Halaman Selanjutnya
img_title