Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara Kasus TPPU, Begini Respon Ditjen Pajak

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • VIVA

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin 8 Januari 2024.

Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," lanjutnya.

Hakim menjatuhi Rafael dinilai melanggar dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Merugikan Negara Rp 32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan Korupsi PPPK 2023, Polda Sumut Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Batubara Jadi Tersangka

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 8 Januari 2024 - 15:22 WIB

Judul Artikel : Respons Ditjen Pajak soal Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
img_title