Dugaan Korupsi PPPK 2023, Polda Sumut Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Batubara Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Penyidik Tipikor Polda Sumut, menetapkan tiga pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Ketiga tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Batubara, yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT dan Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ.

"Polisi menetapkan tersangka terhadap 3 pelaku tersebut, yang memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Senin 5 Febuari 2024.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara, digelar pihak kepolisian, Kamis 1 Februari 2024, lalu.

"Dengan itu, ada dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara 2023," jelas Hadi.

PKS Sumut Siapkan Kader Terbaik dan Potensial untuk Bertarung di Pilkada 2024

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Dan direncanakan dalam minggu ini, penyidik akan memanggil ketiga tersangka ini, dalam kapasitas sebagai tersangka," tutur Kombes Hadi.