Merugikan Negara Rp 32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66) dengan hukum penjara selama 4 tahun penjara. Sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 8 Maret 2024.

Dukung Pemekaran Sumut Jadi Provinsi Tapanuli, Edy Rahmayadi : Infrastruktur Harus Disiapkan

"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangindar Simbolon, dengan pidana hukum kurung penjara 4 tahun," ucap JPU, Erik Sarumaha.

Dalam amar tuntutan JPU, Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015 itu, dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan hutan yang merugikan negara Rp 32,7 Miliar. Saat itu, Mangindar masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, yang kini menjadi Kabupaten Toba.

"Meminta juga kepada majelis hakim, memberikan hukuman tambahan, berupa denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Erik, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Orasi Politik Masuk Akal, Pedagang Ini Doakan Hendri-Yanto Pimpin Humbahas

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai oleh As'ad Rahim menunda sidang hingga pekan depan, dengan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.

Berdasarkan dakwaan di Sistem Penelusuran Pengadilan Medan (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kasus yang menjerat Mangindar bermula pada tahun 2000, kala itu Mangindar yang menjabat Kadis Kehutanan Tobasa.

Halaman Selanjutnya
img_title