Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan

Kadinkes Sumut, AMH bersama rekanan ditetapkan tersangka korupsi APD Covid-19 dan ditahan penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, berinisial AMH resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020 lalu. Selain AMH, penyidik juga menahan pihak swasta, berinisial RMN.

Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

AMH jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain AMH, penyidik Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan. 

Penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan, Rabu 13 Maret 2024.

Tolak Cagub Terlibat Skandal 'Blok Medan', AMBSU Galar Aksi 1 Juta Petisi

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil, untuk dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebut Idianto.

Kadinkes Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," jelas Idianto.

Halaman Selanjutnya
img_title