Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan
- Dok Kejati Sumut
VIVA Medan - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, berinisial AMH resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas kasus dugaan korupsi saat Covid-19 tahun 2020 lalu. Selain AMH, penyidik juga menahan pihak swasta, berinisial RMN.
AMH jadi tersangka kasus Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Selain AMH, penyidik Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta atau rekanan.
Penahanan Kadinkes Sumut dan pihak swasta dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan, Rabu 13 Maret 2024.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil, untuk dimintai keterangan. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebut Idianto.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," jelas Idianto.