Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Pemprov Sumut
- VIVA
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengikuti dan menjalani terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait akhir masa jabatan kepala daerah Periode 2018-2023, yang berakhir pada tahun 2024.
Hal itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 28 Desember 2023. Juliadi menjelaskan dari putusan MK tersebut, pihaknya tidak perlu lagi menunggu arahan dan surat petunjuk dari Pemerintah Pusat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melaksanakan putusan itu.
"Tidak perlu lagi (surat petunjuk dari Pemerintah Pusat), kita ikuti dulu dinamikanya," sebut Juliadi.
Sebelumnya, Pemprov Sumut mengajukan masing-masing tiga calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kemendagri RI. Atas putusan MK itu, Juliadi mengungkapkan bahwa pengusulan itu, sudah tidak berlaku lagi.
"Pembahasannya (5 Pj Bupati), sudah tidak disitu lagi lah, sifatnya putusan MK lah," tutur Juliadi.
Dengan itu, Kepala Daerah hasil Pilkada 2018, yang dilantik pada 2019. Tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir pada tahun 2024 mendatang.