Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengikuti dan menjalani terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait akhir masa jabatan kepala daerah Periode 2018-2023, yang berakhir pada tahun 2024.

Lantik Pj Bupati Dairi, Pj Gubsu Berpesan Antisipasi Gejolak Politik di Pilkada 2024

Hal itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 28 Desember 2023. Juliadi menjelaskan dari putusan MK tersebut, pihaknya tidak perlu lagi menunggu arahan dan surat petunjuk dari Pemerintah Pusat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melaksanakan putusan itu.

"Tidak perlu lagi (surat petunjuk dari Pemerintah Pusat), kita ikuti dulu dinamikanya," sebut Juliadi.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Sebelumnya, Pemprov Sumut mengajukan masing-masing tiga calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kemendagri RI. Atas putusan MK itu, Juliadi mengungkapkan bahwa pengusulan itu, sudah tidak berlaku lagi.

"Pembahasannya (5 Pj Bupati), sudah tidak disitu lagi lah, sifatnya putusan MK lah," tutur Juliadi.

Mendagri Tunjuk Charles Surung Jabat Pj Bupati Dairi, Pelantikan Dalam Waktu Dekat

Kantor Gubernur Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dengan itu, Kepala Daerah hasil Pilkada 2018, yang dilantik pada 2019. Tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title