Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang kasus pengancaman wartawan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Medan, Imran Surbakti, dijatuhkan hukum 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 25 Januari 2024. Terdakwa terbukti bersalah menghina dan mengancam akan membunuh wartawan bernama Fredy Santoso.

img_title Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram Asal Aceh, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 360 Juta

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti, dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani, yang berlangsung secara virtual di PN Medan.

Imran terbukti bersalah secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa denda sebesar Rp 10 juta.

img_title Babak Baru Gugatan Jabatan Rektor UDA: PT Medan Batalkan Putusan PN, Gomgom Siregar Ajukan Kasasi ke MA

"Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Arfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban merasa ketakutan, tidak tenang, serta selalu merasa was-was.

img_title Polrestabes Medan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 450 Pod Narkoba Asal Malaysia, Seorang Kurir Ditangkap

"Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," jelas Arfan.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Imran 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, Trian mengungkapkan kasus pengancaman ini, pada Kamis siang, 7 September 2023, sekitar pukul 11.07 WIB. Korban yang merupakan jurnalis salah satu media online di Kota Medan, melakukan konfirmasi berita kepada terdakwa.

Selanjutnya, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial ke Whatsapp terdakwa, judulnya, 'Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum'.

Ketua Ranting salah satu OKP di Medan, IS, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan kasus pengancaman pembunuhan wartawan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas terdakwa. Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalasnya.

"Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses','' ujar jaksa menirukan balasan terdakwa.

Selanjutnya, korban Fredy yang merupakan wartawan tribunmedan.com, membuat berita, judulnya. 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Setelah itu korban Fredy mengirim link berita yang dibuatnya, ke terdakwa Imran melalui WhatsApp.

Halaman Selanjutnya
img_title