Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang kasus pengancaman wartawan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Medan, Imran Surbakti, dijatuhkan hukum 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 25 Januari 2024. Terdakwa terbukti bersalah menghina dan mengancam akan membunuh wartawan bernama Fredy Santoso.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti, dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani, yang berlangsung secara virtual di PN Medan.

Imran terbukti bersalah secara sah bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa, berupa denda sebesar Rp 10 juta.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Arfan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban merasa ketakutan, tidak tenang, serta selalu merasa was-was.

Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Terima Masukan Berbagai Elemen

"Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," jelas Arfan.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Imran 9 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
img_title