Kejati Sumut Nyatakan Berkas Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg Lengkap, Segera Diadili

Oknum anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terjerat OTT bersama 2 rekannya diduga memeras seorang caleg DPRD Medan.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Berkas perkara milik anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan dalam kasus dugaan pemerasan Calon Legislatif (Caleg), dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Jumat petang, 2 Februari 2024. Selain itu, berkas tersangka lainnya, yakni Fahmi Wahyudi Harapan juga dinyatakan P-21.

"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ucap Yos.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Yos mengatakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka bersama berkas dan barang bukti dari pihak Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyusunan dakwaan terhadap dua tersangka kasus pemerasan itu.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Yos menambahkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
img_title