Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Salah satu pelaku penganiayaan bayi 10 bulan hingga tewas ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Teka-teki kematian bayi berusia 10 bulan diduga tewas dianiaya, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua terduga pelaku.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Kedua pelaku diamankan tersebut, masing-masing berinisial MBS (26), yang merupakan ayah tiri korban dan MRSS (24), yang merupakan adik kandung MBS. Mereka diamankan di lokasi berbeda di Kota Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kasus kematian bayi berusia 10 bulan ini, dan dibuang pelaku di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu 15 Maret 2023 silam.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

"Personel lalu membawa mayat anak itu, ke RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," ucap Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 10 Mei 2024.

Hadi mengatakan selama 6 bulan, tidak ada warga atau orang tua korban, melaporkan kehilangan anaknya. Selanjutnya, jasad bayi diduga aniaya dimakamkan.

Video Viral Mirip Sekda Tapanuli Utara Diduga Mesum, Ini Respon Pj Gubernur Sumut

"Namun, pada Senin 6 Mei 2024 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut, membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN," jelas Hadi.

Berdasarkan keterangan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya melakukan penyidikan dan langsung mengamankan MBS selaku ayah tiri korban di daerah Mabar, Kota Medan, Senin malam, 6 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan MRSS yang merupakan adik MBS diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembuangan bayi berusia 10 bulan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title