Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin
- BS Putra/MEDAN VIVA
Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin 12 Juni 2023.
Penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini. Teddy mengungkapkan berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.
Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin. Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.
Kasus keempat, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.