Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

SMA alias S penyelundupan sabu di Bandara Kualanamu.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.928 gram berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Sumut, saat akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Utara, melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan kasus narkoba jaringan Sumut - Sulawesi Utara ini, berhasil diungkap pada Minggu 27 April 2024. Dengan mengamankan seorang pelaku SMA alias S (27). "S berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink," sebut Hadi kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 30 April 2024.

Hadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba berkat kerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu dan Polda Sumut. Saat itu, dicurigai seorang penumpang dengan koper bawaannya.

Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Sumut Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram, yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku," jelas Hadi.

Dalam pemeriksaan terhadap S, kepada petugas kepolisian menyebutkan bahwa barang haram tersebut, akan dikirim kepada seorang ke Kota Kendari dan orang tersebut, dalam pengejaran pihak kepolisian.

Viral Wanita di Samosir Mengaku Korban Penganiayaan, Polisi: Murni Laka Lantas Tunggal

Lanjut Hadi mengungkapkan pihak Polda Sumut tengah mengembangkan jaringan narkoba ini, untuk menangkap pelaku yang lain di Sumut dan di Kota Kendari. Sedangkan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum, terutama Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," kata Hadi.