Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani peran rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Pada Selasa 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut. Perwira melati dua itu, menerima putusan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Pada malam harinya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers dan mengungkapkan AKBP Achiruddin jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

"Sehingga, sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,)" ucap Panca dengan tegas. Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP.

Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

"Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata jenderal bintang dua itu.

Senin 8 Mei 2023, AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan menjalani rekontruksi kasus penganiyaan terhadap korban, Ken Admiral di Mako Polda Sumut. Disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban dan kedua Kuasa Hukum tersangka dan korban.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Dalam rekonstruksi itu, AKBP Achiruddin sempat sempat menyampaikan pesan kepada Aditya Hasibuan untuk beribadah dan berzikir kepada Allah.

"Sedih lah, (berpesan) nak banyak zikir ya nak. Kalau kek manalah, kalau punya anak kek gitu,” sebut AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai melakoni rekontruksi.

Halaman Selanjutnya
img_title