Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani peran rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Cinta Tak Direstui, Pria di Tanjung Balai Bacok Kepala Orang Tua Pacarnya

AKBP Achiruddin selaku bapak dari Aditya Hasibuan mengungkapkan bahwa setiap orang tua tidak ingin melihat, anaknya menghadapi hukum seperti ini. Namun begitu, harus tetap dilalui.

“Semua orang tua, tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, termasuk kawan-kawan wartawan ya. Coba kita berempati dulu, kek mana kalau kelen jadi saya,” kata AKBP. Achiruddin.

Gegara Gadaikan Tabung Gas 3 Kg, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Kandungnya

Untuk secara pribadi, AKBP Achiruddin menyampaikan siap menerima hukuman dalam kasus ini. Karena, dia sudah ikhlas menghadapi proses hukum kedepannya.

“Saya ngomong pun gak ada artinya. Ya sudah, saya ikut saja. Konsekuensinya apa? Saya siap sudah. Alhamdulillah ya sudah. Apapun kebijakan pimpinan terhadap saya, saya siap," tutur AKBP Achiruddin.

Kasus ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri yang Viral di Medsos, Berakhir Damai

Singkat cerita, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title