Tunggak Pajak Retribusi Rp 250 Miliar, Bobby Nasution Segel Mall Center Point Medan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Tunggak pajak retribusi capai Rp250 miliar. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution langsung turun tangan menyegel Mall Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 15 Mei 2024.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan manajemen Mall Center Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan berulang kali diberikan surat peringatan. Dengan itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan.
“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada mal Center Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun Mall Center Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.
Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut.
“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ucap Bobby Nasution.
Petugas menggembok pintu masuk Mall Center Point.
- BS Putra/VIVA Medan
Tidak sampai disitu saja, mall ternama di Kota Medan pada tahun 2021, juga pernah disegel lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB.