Menyandang 4 Status Tersangka, Begini Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani peran rekonstruksi kasus penganaiyaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Ya kemarin tiga tersangka yaitu tersangka penganiayaan, operasional gudang BBM ilegal dan gratifikasi. Nah terkait kasus TPPU-nya juga sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat sore, 23 Juni 2023.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Hadi mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin sebagai tersangka TPPU ini, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara, pekan lalu. Dengan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Sudah minggu yang lalu," ucap perwira melati dua itu.

Hadi mengatakan saat ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebab, berkas perkara kasus TPPU dan gratifikasi atau suap, yang melibatkan AKBP Achiruddin itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," sebut Hadi.