Menolak Diajak Joget, Pria di Tanjung Balai Aniaya Pengunjung Kafe Hingga Tewas

Tersangka DJL, pelaku penganiayaan hingga korban tewas ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Tanjung Balai

VIVA Medan - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, berinisial DJL (23) menganiaya rekannya hingga tewas, Acek alias Apek (25) di sebuah kafe, di Kota Tanjungbalai, Minggu sore, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia Ini Dibunuh Kekasihnya

Peristiwa itu, terjadi Cafe Mak Bintang Jalan Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Hasil penyidikan Polres Tanjung Balai, antara pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian dalam keadaan mabuk.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Yon Edi Winara menjelaskan pihaknya menerima laporan atas penemuan mayat, di kafe itu, langsung turun ke lokasi kejadian, untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Polres Tanjung Balai, mendapat laporan terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, terhadap seseorang dan langsung direspon. Mengecek kebenaran laporan dimaksud, dan mencari informasi mengumpulkan bahan keterangan di lokasi peristiwa," kata Yon, dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.

Yon menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu, berawal pada pukul 15.00 WIB. DJL yang merupakan warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjung Balai, bersama rekannya FL mendatangi Cafe Mak Bintang, untuk minum minuman keras sambil menikmati musik.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswanya, Ini Kata Kadisdik Sumut

Polisi olah TKP pemuda aniaya pengunjung kafe hingga tewas karena menolak joget.

Photo :
  • Dok Polres Tanjungbalai

Di Kafe tersebut, ada pengunjung lainnya, yakni korban. Pelaku menyapa Apek dan saling berkenalan. Dalam keadaan mabuk, DJL mengajak Apek joget bersama, tapi ditolak korban.

"Kemudian, menyapa dan mengajak korban Apek, yang sudah lebih dulu telah berada di Cafe. Selanjutnya, untuk berjoget dengan cara menarik tangan korban namun si korban Apek. Namun, menolak dan memukulkan dagu pelaku. Pelaku tidak menerima perbuatan korban sehingga menampar pipi korban sebanyak 2 kali," kata Kapolres Tanjung Balai.

Yon mengungkapkan atas penolakan tersebut, pelaku tidak diterima korban dan memukul bahu bagian kanan pelaku dengan menggunakan tongkat. Kemudian pelaku, mendorong korban hingga terjatuh tersungkur rusuk kiri korban, mengenai bangku.

"Pada saat korban hendak bangkit, kemudian pelaku menendang dada korban dengan kaki dan memukul korban pakai tongkat milik korban. Selanjutnya merusak tongkat tersebut, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," ucap Yon.

Yon mengungkapkan tidak memerlukan waktu lama, selang dua jam usai kejadian. Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Tanjung Balai, pada hari itu juga, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Terhadap pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai. Guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Tanjung Balai.