Aksi Prajurit Intel TNI Grebek Pabrik Miras Ilegal di Medan
- Dok Kodam I/BB
VIVA Medan - Pabrik minuman keras (Miras) ilegal digrebek prajurit TNI dari Intel Kodam 1 Bukit Barisan, Kamis malam, 25 April 2024, sekitar pukul 19.40 WIB. Pabrik tersebut, berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menjelaskan dari lokasi penggrebekan tersebut, petugas Intel TNI AD itu, disita 70 kotak miras oplosan dengan jumlah ratusan botol, merek Anggur Merah cap Orang Tua siap edar.
Dalam penggerebekan bersama Bea Cukai Polonia Medan, juga mengamankan ketiga pelaku, masing-masing berinisial SM (34) warga Gading Block 1 H Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kota Bandung. Kemudian, RHHS (29), warga Bah Sidua-dua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan TM (31) warga Kecamatan Pangguruan, Kabupaten Samosir, berperan sebagai pengedar.
"Penggerebekan dilakukan dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Intel Kodim 0201/Medan," ucap Rico, Jumat 26 April 2024.
Dari penggeledahan ruko dijadikan pabrik miras ilegal itu juga mengamankan dua unit mobil Suzuki APV BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan, 5.000 botol minuman kosong, satu unit mesin cetak pengoplosan miras jenis Anggur Merah cap Orang Tua.
Kemudian, satu dus lebel pita cukai bekas, satu kotak sari gula, dua derigen ukuran 10 liter berisikan alkohol, lima drum fiber tempat pengoplosan Anggur Merah, dan satu dus label merek Anggur Merah Cap Orang Tua.
"Ketiganya diamankan saat keluar dari lokasi ruko dengan mengendarai Suzuki APV hitam BK 1311 JJ yang memuat ratusan botol miras untuk diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Kota Medan," tutur Rico.