Diduga Tanahnya di Belawan Diserobot, Bambang Susilo Melapor ke Polda Sumut

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto usai melaporkan penyerobotan tanah miliknya ke Mapolda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Dibuat akte jual beli dan dibayar semua pajak-pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena masalah waris dan tidak dijelaskan masalah kenapanya," kata Andi.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Atas hal itu, lahan tersebut dibiarkan oleh Bambang Susilo begitu saja, bertahun-tahun. Pada awal Oktober 2023, anak Wilson dan Andrius mengecek lahan itu. Ternyata, sudah ditembok atau di pagar oleh perusahaan peti kemas.

"Mengetahui hal tersebut, pak Bambang meminta tolong saya, datangi BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa ini bisa, kami balik nama. Tapi, harus ganti blangko karena itu blangko lama. Tapi syarat ganti blangko itu harus ada surat penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan blangko itu," sebut Andi.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Dari kelurahan melalui kepling mengatakan, bahwa fisik tidak bisa kita keluarkan surat penguasaan fisik. Karena fisik, sudah dikuasai oleh pihak perusahaan," kata Andi kembali.

Andi menjelaskan dari keterangan Kepling setempat itu, pihak mengetahui kalau itu sudah dikuasai oleh Perusahaan dengan di tembok pagar batu. Mereka menembok itu tahun 2014 ketika beroperasi di situ. 

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

"Klien kita ini sering keluar kota, jadi tidak terpantau tanah itu dari 2011 tidak terpantau," ujar Andi.

Andi mengatakan bahwa pihak Kepling mencoba memediasi antara kita sama pihak dan sudah tiga kali pertemuan dan hasilnya. Andi meminta apa bukti alas kepemilikan mereka. Namun, pihak perusahaan itu, bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo. 

Halaman Selanjutnya
img_title