Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Edi Suranta Gurusinga alias Godol, saat diserahkan ke Kejari Medan.
Sumber :
  • Dok Polrestabes Medan

VIVA Medan - Edi Suranta Gurusinga alias Godol, tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Selanjutnya, akan diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri.

Intip Kegiatan Pak Bhabin Produksi Konten Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sumut

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P-21. Sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Rabu 3 April 2024," ucap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin 15 April 2024.

Nizar menjelaskan selain terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api. Godol diduga merupakan dalang kerusuhan antar ormas di Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat 1 Maret 2024, lalu.

Mudik Lebaran 2025, Diperkirakan 8 Juta Orang Keluar dan 6 Juta Pemudik Masuk ke Sumut

"Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak," tutur Nizar.

Untuk diketahui, dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key. Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Wamen Pelindungan PMI

Aksi massa demo di Kejari Deliserdang tuntutan keadilan bagi Godol.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Lokasi ini diduga merupakan tempat perjudian dan narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title