Eksploitasi Anak di Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara di PN Medan

Sidang eksploitasi anak Panti Asuhan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap Zamanueli Zebua selama 5 tahun, atas kasus eksploitasi anak-anak di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menampakkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sebut majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung, di PN Medan, Rabu 8 Mei 2024.

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan bahwa Zamanueli juga wajib membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dimana, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak.

"Perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi umur kembang anak-anak," ucap Frans Effendi Manurung.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title