Diduga Tanahnya di Belawan Diserobot, Bambang Susilo Melapor ke Polda Sumut

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto usai melaporkan penyerobotan tanah miliknya ke Mapolda Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Sementara kita buktinya ada yakni sertifikat tahun 1984 itu. Mereka tidak pernah menunjukkan baik sertifikat maupun SK Camat. Karena tidk ada titik temunya, kami membuat laporan ke Polda Sumu laporan diterima kita tunggu proses dari penyidik," jelasnya.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

"Kita berharap pihak Polda bersikap aktif untuk menindaklanjuti laporan kita. Kami tidak mau adanya istilah kenal hukum," ucap Andi.

Dimana laporan tersebut, Andi mengatakan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak perusahaan itu, terhadap tanah Bambang Susilo. Mirisnya, di lahan tersebut jalan, yang jadi akses perusahaan keluar masuk kenderaan bermotor.

Peringati Hari Buruh, Pertamina Gelar Pengobatan Gratis di Belawan

"Sebelumnya, kita ada konfirmasi ke BPN terkait balik nama itu. BPN tidak ada mengatakan bahwa yang menguasai fisik tanah itu memiliki surat tapi, bulan Agustus klein kami memberikan surat untuk meminta klarifikasi terkait tanah itu. BPN mengatakan bahwa tanah itu masih atasnama Tengku Iziddin. Berarti sertifikat kita itu real dan terdaftar di BPN Medan," katanya.

Langkah hukum saat ini, Andi mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses dari pihak Polda Sumut dalam proses laporan ini. Sehingga dalam kasus ini, Bambang Susilo mengharapkan keadilan atas lahan tersebut.

Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB

"Setelah kita mediasi kemarin, dengan pihak perusahaan mereka selalu bilang mereka punya surat, punya sertifikat. Tapi tak pernah menunjukkan fisik surat itu. Dengan itu, berharap keadilan membuat laporan ke Polda Sumut," tutur Andi.