Kepala SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Siswi Viral Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Hasil Pemeriksaan Kasus Siswi SMAN 8 Tinggal Kelas, Ombudsman: Maladministrasi Konflik Kepentingan

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan balasan surat Kepsek SMAN 8 Medan, kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis dan Kepala Inspektur Sumut, Lasro Marbun.

"Silakan saja (menolak surat peninjauan kembali Disdik Sumut), kepala sekolah berpendapat seperti itu. Saya sudah melaporkan kepada pak Inspektur masalah ini. Saya sudah bilang cari win-win solusi, jangan sampai melebar," kata Basir, kepada wartawan, Senin 7 Juli 2024.

Polisi Tangkap Jukir di Medan yang Viral Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking

 

Kabid SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Lolos PPDB Jalur Zonasi Bakal Diverifikasi Faktual, Ketahuan Curang Ini Sanksi Tegasnya

 

Basir menjelaskan bahwa surat dilayangkan oleh Disdik Sumut ke Kepsek SMAN 8 Medan itu, memiliki dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

"Surat kita layangkan bukan tidak berdasar, sudah jelas Permendikbud nomor 23 di pasal 7, di poin 4. Bahwasanya, satuan pendidikan ini, ada kriteria kenaikan kelas itu. Bisa nanti dilihat sendiri," jelas Basir.

Basir menjelaskan bila merujuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Harusnya, untuk keputusan kenaikan kelas atau tidak, memiliki kriteria yang tepat dan dilaporkan Disdik Sumut selaku pengawas.

"Walaupun menjumpai Kepala Dinas ada itu, tapi tanya sama pengawasan tidak ada direvisi. Jadi, kalau tidak kuat proseduralnya, tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru," ucap Basir.

Basir mengatakan perlu dipahami, kalau keputusan tinggal kelas, bukan opsi terakhir. Karena, anak itu secara pelajaran tuntas, sikap dia baik. "Kalau soal absensi bisa diberikan perjanjian yang ketat. Orang tua sebut, baru satu kali dipanggil dengan surat. Keterangan Kepala Sekolah kontradiksi dengan fakta yang saya temukan," ucap Basir.

Basir menjelaskan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan dalam kasus viral anak tinggal kelas, bahwa lembah bimbingan dilakukan SMAN 8 Medan, terhadap siswa-siswi yang absensi dengan jumlah banyak. "Lemah dari segi bimbingan, tiga hari tidak datang. Panggil buat perjanjian, panggil buat perjanjian. Jangan 32 hari gak datang, baru dipanggil. Karena, Disdik selaku pengawas, memberikan masukan untuk dilakukan peninjauan," jelas Basir.

 

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

"Tinggal kelas bukan pilihan, karena tidak menjamin mau ngapain anak itu, tuntas pelajarannya dan sikapnya bagus. Itu bukan solusi, kami mendalami," kata Basir kembali.

Basir mengungkapkan pihaknya, akan melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru yang mengikuti rapat dewan guru SMAN 8 Medan, yang memutuskan peserta didik, naik kelas atau tidak. "Kita akan panggil guru-guru yang ikut dalam rapat itu. Kita akan minta keterangan, meski belum di BAP, ada guru beda pendapat dan protes, kalau beda pendapat harus dilakukan voting. Informasi tidak, kami harus mendalami," ujar Basir.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Hal itu, diketahui dari surat yang disampaikan Rosmaida kepada Kadisdik Sumut, dengan nomor surat : 420/337/SMAN 8/2024. Hal : Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba, tertanggal 26 Juni 2024.