Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Kasus TPPO, Restitusi Ditolak

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Hakim Pengadilan Negeri Stabat memberikan putusan yang mengejutkan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin 8 Juli 2024. Pasalnya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat itu.

img_title Sempitkan Ruang Gerak Sindikat TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Benteng Perlindungan PMI

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun. Usai putusan bebas dibacakan hakim, suasana hening pun mendadak riuh.

Hakim Ketua, Andriansyah membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan pada pukul 15.00 WIB. Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti dan anaknya, Ayu Jelita terlihat hadir dalam ruang sidang. Dalam pertimbangan majelis hakim, intinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah.

img_title Imigrasi Sumut Perkuat 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO dan TPPM

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut umum," ujar Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.

Mantan Bupati Langkat dan juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama istrinya usai vonis bebas di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

img_title DPR Usulkan 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Bahkan, terdakwa juga memeluk istri dan anaknya yang sejak awal mendukungnya dengan hadir dalam ruang sidang. Terdakwa saat dimintai tanggapannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title