Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Kasus TPPO, Restitusi Ditolak
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Hakim Pengadilan Negeri Stabat memberikan putusan yang mengejutkan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin 8 Juli 2024. Pasalnya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat itu.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 14 tahun. Usai putusan bebas dibacakan hakim, suasana hening pun mendadak riuh.
Hakim Ketua, Andriansyah membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan pada pukul 15.00 WIB. Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti dan anaknya, Ayu Jelita terlihat hadir dalam ruang sidang. Dalam pertimbangan majelis hakim, intinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut umum," ujar Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.
Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.