Disdik Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi pencopotan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan , Rosmaida Asianna Purba, yang dinilai tidak mengakui kelalaian dan mengambil keputusan yang tidak tepat, terhadap siswinya, berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Percepatan Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Sumut: Kita Harus Berlari Kencang

"Rekomendasi kita, mungkin seperti itu (dicopot), begitu lah. Tidak mau mengakui kesalahannya. Cemana itu," sebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut , Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024 .

Rekomendasi pencopotan Rosmaida dari jabatannya, akan disampaikan Pj Gubernur Sumut , Agus Fatoni. Oleh karena itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepsek SMAN dan SMKN di lingkungan Disdik Sumut, dari Gubernur Sumut.

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Beberkan Kelalaian Kepsek

Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumut, untuk melakukan peninjauan ulang dan memberikan putusan terhadap MSF. Sehingga Kepsek SMAN 8 Medan itu, terkesan membangkang dengan proses untuk menghasilkan keputusan itu.

“Kami sudah meminta dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran, berkeras dalam putusan itu,” jelas Haris.

Jaga Nama Baik Sumut, Pj Gubernur : Komitmen Untuk Menyukseskan PON 2024

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Haris tidak mempermasalahkan dirinya sendiri untuk tidak menyalakan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkap fakta-fakta baru kembali atas kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga mengakhirinya, akan memutuskan sendiri nantinya.

Halaman Selanjutnya
img_title