Hasil Pemeriksaan Kasus Siswi SMAN 8 Tinggal Kelas, Ombudsman: Maladministrasi Konflik Kepentingan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, sudah menyelesaikan pemeriksaan kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF yang viral karena tinggal kelas. Hasil Pemeriksaan tersebut, maladministrasi konflik kepentingan.
Ombudsman Sumut langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan, Jumat 5 Juli 2024. Selain itu, LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan LAHP ini, terkait dengan pemeriksaan kasus viral dialami MSF, yang tinggal kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari.
"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.
James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.