Begini Cara Bekerja 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Tewaskan 4 Orang
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi membeberkan kronologi cara bekerja dua pelaku eksekutor melakukan pembakaran pembakaran rumah milik wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kebakaran yang terjadi, di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolda Sumut menjelaskan kedua pelaku yakni, RAS dan YST pada sebelum peristiwa kebakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah tersebut. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi di sekitar rumah korban.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin siang, 8 Juli 2024.
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan Pertalite.
"Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta di seramkan dan membakar," jelas Agung.
Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP.