Begini Cara Bekerja 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Tewaskan 4 Orang

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi membeberkan kronologi cara bekerja dua pelaku eksekutor melakukan pembakaran pembakaran rumah milik wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo. Kebakaran yang terjadi, di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kebakaran Hebat Terjadi di Parapat Simalungun, 7 Rumah Ludes Terbakar

Kapolda Sumut menjelaskan kedua pelaku yakni, RAS dan YST pada sebelum peristiwa kebakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah tersebut. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi di sekitar rumah korban.

"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin siang, 8 Juli 2024.

Pertamina Sumbagut Sidak Lembaga Penyalur BBM dan LPG Jelang Nataru

Petugas Labfor Polda Sumut olah TKP rumah wartawan kebakaran di Karo tewaskan satu keluarga.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan Pertalite.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

"Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta di seramkan dan membakar," jelas Agung.

Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP.

Halaman Selanjutnya
img_title