Lolos PPDB Jalur Zonasi Bakal Diverifikasi Faktual, Ketahuan Curang Ini Sanksi Tegasnya

Launching aplikasi website PPDB tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mewarning masyarakat agar tidak mencurangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 khususnya dari jalur zonasi memberikan dokumen persyaratan dengan benar dan memenuhi syarat ditetapkan.

Usul Nagita Slavina Jadi Pendamping Bobby Nasution di Pilgub 2024, Ini Kata PKB Sumut

Peserta didik baru atau siswa yang kedapatan diterima dari jalur zonasi karena mencurangi domisili akan mendapat sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah. Hal ini, ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.

“Ketahuan karena ada temuan itu (siswanya) dikeluarkan,” ucap saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Di Tiro, Medan, baru-baru ini.

Resmi Diusung PKB di Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution : Ini akan Dipegang Teguh

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Abdul Haris menegaskan, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK ada beberapa jalur seperti jalur prestasi, affirmasi dan jalur zonasi. Penerimaan lewat jalur prestasi dan affirmasi relatif kecil dari potensi kecurangan mengingat siswa yang diterima dari jalur ini berdasarkan nilai akademis tertinggi maupun siswa yang memiliki prestasi. Akan tetapi dari jalur zonasi, hal ini rawan karena siswa yang diterima didasarkan pada pertimbangan jarak rumah ke sekolah.

Penyelenggaraan PON 2024, Ketua DPRD Sumut Berharap Berdampak Positif Bagi UMKM Lokal

“Makanya pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK), sehingga kelihatan alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima,” ujarnya.

Meski penerimaan jalur zonasi sudah dilakukan dengan ketat dengan menyesuaikan alamat dengan KK, namun potensi kecurangan tetap berpotensi terjadi. Hal ini karena seorang calon siswa dapat ditumpangkan pada KK orang lain yang alamatnya berada di dekat sekolah yang ingin mereka masuki.

Halaman Selanjutnya
img_title