Kepsek SMAN 8 Medan Melawan, Tolak Instruksi Kadisdik Sumut Tinjau Putusan Siswi Viral Tinggal Kelas

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Disdik Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan

Hal itu, diketahui dari surat yang disampaikan Rosmaida kepada Kadisdik Sumut, dengan nomor surat : 420/337/SMAN 8/2024. Hal : Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba, tertanggal 26 Juni 2024.

"SMA Negeri 8 Medan, tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan," tulis dalam surat tersebut, yang beredar di kalangan wartawan di Medan dan dikutip VIVA Medan, Jumat 28 Juni 2024.

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Beberkan Kelalaian Kepsek

Dalam surat itu, Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumut berdasarkan keputusan tentang tidak naik kelas atas nama siswi MSF, bukan keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, tetapi berdasarkan Rapat Dewan Guru, sesuai Notulen Rapat tanggal 20 Juni 2024.

"Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas atas nama siswi MSF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik," tulis surat tersebut.

Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat mengklarifikasi Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Kemudian, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kemukakan didalam surat di atas, adalah tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia, sehingga tidak ada hubungannya dengan Standar Penilaian Pendidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title