AKBP Achiruddin-Dirut PT ANR Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM, Ini Sanksi Terberat dari Pertamina

Tangki BBM bertuliskan Pertamina di lokasi aset AKBP Achiruddin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA MEDAN

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengungkapkan pihaknya mendukung proses hukum tengah dilakukan Polda Sumut saat ini.

"Dari awal, kita sudah bilang, mendukung penyidikan dilakukan oleh Polda Sumut, kita sudah memberikan keterangan, sesuai dengan apa diperlukan oleh Polda Sumut," sebut Satria saat dikonfirmasi VIVA, Jumat pagi, 26 Mei 2023.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satria mengungkapkan pihaknya menjunjung praduga tidak bersalah. Namun, Pertamina sudah menyiapkan sanksi terberat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Area Manager Comm Pertamina Sumbagut, Susanto August Satria.

Photo :
  • BS Putra/VIVA MEDAN
Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Kami mendapatkan informasi, bahwa ada ditetapkan tiga tersangka. Saya pastikan, PT ANR itu akan mendapatkan sanksi lebih berat, dari Pertamina hingga PHU," ucap Satria.

Dengan update saat ini, terkait dengan penyidikan kasus gudang BBM diduga ilegal dekat rumah mewah milik mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, Satria mengatakan secara peraturan sudah ada sanksi bagi mitra atau agen Pertamina, yang melawan hukum, yang diduga menyelewengkan BBM.

"Praduga tak bersalah, kita junjung terhadap tiga tersangka, kita pertimbangkan sanksi lebih berat PT ANR hingga PHU. Fix nya akan disampaikan segera," jelas Satria.

Untuk diketahui, selain AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR. Penyidik Polda Sumut juga menetapkan Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 25 Mei 2023.

Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga saat ini. Pemilik gudang BBM ilegal itu, adalah PT Almira Nusa Raya (ANR), yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sedangkan, AKBP Achiruddin membekingi usaha haram sebagai pengawas gudang.

"Terkait ilegal BBM, sementara ini tersangkanya adalah PT Almira. Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang, Rp 7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut.

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp7,5 juta akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya. Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM ilegal tersebut.

"Masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," ucap Teddy.