Jelang Berakhir Masa Jabatannya, Edy Rahmayadi Terus Saja Lantik Pejabat, Ini Kata BKD Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi lantik 64 pejabat lingkungan Pemprov Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jelang berakhir masa jabatannya, sebagai Gubernur Sumatera Utara, pada September 2023. Edy Rahmayadi terus saja melantik pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.

Sinyal Dukungan ke Edy Rahmayadi, PKS : Pertimbangan Melanjutkan Kerja Sama

Terakhir, melantik 64 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Kamis 25 Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjelaskan tidak ada peraturan tertuang, melarang kepala daerah untuk melantik pejabatnya, untuk menduduki sebuah jabatan.

Apresiasi Pergerakan DPW Sumut, Ketum GARPU Pietra M. Paloh Dorong Kader Maju Pilkada Serentak

Disinggung dengan politik Pilkada, dimana seorang kepala daerah dilarang melantik jika sedang menjadi calon kepala daerah. Gubernur Edy Rahmayadi tidak termasuk dalam kategori itu.

"Jadi beliau, pak gubernur tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat," ucap Safruddin kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Disbudparekraf Sumut akan Gelar Pameran Budaya dan Wisata di Bandara Soekarno-Hatta

Safruddin juga mengungkapkan bahwa ketentuan untuk pejabat dalam melakukan pelantikan, hanya dilarang jika pejabat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.

Kepala BKD Sumut, Safruddin.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title