Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt collector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.
Peristiwa perampasan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.
Alhasil petugas kepolisian, berhasil 6 dari 8 orang debt collector sadis tersebut, masing-masing bernama Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan, dua pelaku yang masih buron, masing-masing bernama Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak mengungkapkan kasus ini, berawal korban bernama Mahmudin Nasution (52) Jalan Jend Gatot Subroto Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi melintas di lokasi kejadian, dengan mengendarai mobil HRV BK 1105 NT.
"Saat kejadian, korban bersama temannya, dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padangsidimpuan," sebut Maringan kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
Para debt collector tersebut hendak merampas mobil korban, juga mengendarai tiga mobil. Antara Mahmudi dengan para pelaku, kejar-kejaran hingga berhenti di lokasi dan sempat menjadi pusat perhatian pengguna jalan lainnya hingga lalulintas macet.