Jelang Berakhir Masa Jabatannya, Edy Rahmayadi Terus Saja Lantik Pejabat, Ini Kata BKD Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi lantik 64 pejabat lingkungan Pemprov Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Jelang berakhir masa jabatannya, sebagai Gubernur Sumatera Utara, pada September 2023. Edy Rahmayadi terus saja melantik pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Terakhir, melantik 64 Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Kamis 25 Mei 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, menjelaskan tidak ada peraturan tertuang, melarang kepala daerah untuk melantik pejabatnya, untuk menduduki sebuah jabatan.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Disinggung dengan politik Pilkada, dimana seorang kepala daerah dilarang melantik jika sedang menjadi calon kepala daerah. Gubernur Edy Rahmayadi tidak termasuk dalam kategori itu.

"Jadi beliau, pak gubernur tidak ada melanggar dan juga tidak ada larangan untuk melantik pejabat," ucap Safruddin kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Safruddin juga mengungkapkan bahwa ketentuan untuk pejabat dalam melakukan pelantikan, hanya dilarang jika pejabat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepada daerah pada pilkada.

Kepala BKD Sumut, Safruddin.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title