Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin beserta jajaran berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat pendaftar Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak 2024, tercapai 8.921 orang hingga, Minggu sore, 28 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

img_title Sumut Juara Umum Kejuaraan Wushu Taolu Junior Sumatera 2026, Bukti Regenerasi Masa Depan

"Kebutuhan PPK di Pilkada serentak di Sumut sebanyak 2.275 orang. Sedangkan, sudah mendaftar 8.921 orang. Angka akan terus bertambah hingga malam ini," sebut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Kota Medan.

Didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Lanjut, Robby mengatakan untuk kebutuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024, di Sumut sebanyak 18.330 orang.

img_title Ketua KPU Langkat Dinonaktifkan Buntut 'Raibnya' Mobil Dinas, Husni Mustafa Segera Disidangkan DKPP

"Rekrutmen PPS akan dilakukan sesuai dengan tahapan. Setelah rekrutmen PPK baru kita melakukan rekrutmen PPS," kata Robby.

KPU Sumatera Utara (Sumut).

Photo :
  • Dok KPU Sumut

img_title Diduga Penyalahgunaan Narkoba Hingga Penggelapan, 10 Personel Brimob Polda Sumut di PTDH

Robby mengungkapkan dalam seleksi penerimaan PPK ini, akan diterapkan sistem ujian berbasis komputer atau disebut Computer Assisted Tes (CAT).

"Terdapat 32 Kabupaten/Kota bersedia melakukan tes ujian dengan sistem CAT. Sedangkan, satu Kabupaten lagi, yakni Kabupaten Nias Barat dikarenakan tidak ada laboratorium komputer sekolah di daerah tersebut. Tapi, tetap akan pantau solusinya," ucap Robby.

Robby yang menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, menjelaskan rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ucap Robby.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, pengumuman pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan akan berlangsung pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024.

"Penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024," ujarnya.

Kemudian, lanjut Robby, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya nanti akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024 lalu akan diminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pkk 4-10 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title