Polres Taput Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

SPN (tengah) pelaku pencabulan anak di Taput hingga hamil 2 bulan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Pelaku sendiri sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Atas perbuatannya, SPN dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Mahadi.