Polres Taput Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan
Jumat, 5 Mei 2023 - 07:40 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Pelaku sendiri sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Atas perbuatannya, SPN dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Mahadi.