GMPH Laporkan Dugaan Pelanggaran Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut ke OJK, DPR dan Ombudsman

GMPH Sumut laporkan seleksi, penunjukan direksi dan Komisaris Bank Sumut ke OJK.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) Sumatera Utara (Sumut) membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan polemik seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Selain ke OJK, GMPH Sumatera Utara melayangkan laporan yang sama ke DPR RI dan Ombudsman RI. Laporan itu, memuat tentang dugaan pelanggaran seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut tersebut.

Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut itu sejak dua pekan lalu.

Transformasi Pendidikan Melalui Literasi dan Infrastruktur Digital

Dia menerangkan bahwa pihaknya melaporkan proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Akan tetapi Pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," ucap Roni kepada wartawan, di Medan, Kamis 4 Mei 2023.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

Menurutnya, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Gedung Bank Sumut.

Photo :
  • (Dok Bank Sumut)
Halaman Selanjutnya
img_title