Polres Taput Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

SPN (tengah) pelaku pencabulan anak di Taput hingga hamil 2 bulan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, meringkus seorang pria berinsial SPN (44) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun hingga hamil dua bulan.

Pemprov Sumut Terus Tingkatan Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi mengungkapkan pelaku merupakan warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) itu, diamankan Rabu dini hari, 3 Mei 2023, pukul 03.00 WIB.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023," jelas Mahadi dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Kamis 4 Mei 2023.

Pedagang Martabak Dipolisikan Dishub Medan, Bobby Nasution Minta Laporan Dicabut

Kasus ini, terungkap dari kecurigaan nenek korban dengan melihat perut anak malang itu membesar. Kemudian, nenek korban bertanya hal itu, kepada orang tua korban.

"Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya. Mendengarkan berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi," ucap Mahadi.

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Selanjutnya, korban menceritakan apa dialami dirinya tersebut kepada orang tua korban. Tidak menerima apa dialami anaknya tersebut, orang tua membuat laporan ke Polres Taput.

"Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya di cabuli oleh tersangka, secara paksa sebanyak dua kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023," ucap Mahadi.

Pelaku sendiri sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak. Atas perbuatannya, SPN dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Mahadi.