Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Resmi Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono penetapan perkara itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa kemarin, 2 Mei 2023.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu 3 Mei 2023.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304.

"Ancamannya diatas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin, merupakan bentuk Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya. Atas keterlibatan dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dalam kasus penganiayaan ini.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," sebut Panca.

Halaman Selanjutnya
img_title