Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Syofian Tarigan S.Sos, M.AP selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya atas Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala SH berpendapat, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500," bunyi amar putusan majelis hakim pengadilan tata usaha Medan, dikutip Kamis 2 Mei 2024.

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Kantor Bawaslu Sumut.

Photo :
  • Dok Bawaslu Sumut

Seperti diketahui, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara Feri Mulia Siagian digugat oleh Syofian Tarigan ke PTUN Medan. Syofian merasa tidak terima setelah diberhentikan dan digantioleh Rudi Anto Siagian sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat.

PLTA Batu Gajah di Langkat Mampu Menghasilkan Listrik 16 Mega Watt

Pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023. Sebelumnya Syofian telah menjabat di jabatan tersebut sejak 8 Desember 2022. Namun pada Oktober 2023, SK Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Korsek diterbitkan, Syofian pun dikembalikan ke instansi induknya yakni Pemkab Langkat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Rabu (1/5/2024) gugatan dengan nomor register perkara: 156/G/PTUN.MDN itu telah disidangkan sejak Januari 2024. Adapun susunan majelis hakimnya yakni Alponeri Sagala SH sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, Darma Setia Purba SH dan Maria Pinkan Telew SH MH.

Halaman Selanjutnya
img_title