Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi
- M Akbar/VIVA Medan
VIVA Medan - Lembaga Bantuan Hukum Medan merespon pemecatan yang dialami guru honorer, Anggie Ratna Fury Putri yang dilakukan oknum kepala sekolah berinisial T. LBH Medan menduga pemecatan itu bentuk intimidasi terhadap guru honorer yang ikut melakukan aksi demo dugaan kecurangan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengecam keras tindakan oknum kepala sekolah berinisial T tersebut.
"Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta asas-asas umum pemerintah yang baik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Mei 2024.
"Dalam pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dengan tegas menjelaskan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil. Pendidik dan tenaga pendidik mendapat perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," urai Irvan.
Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer di Langkat yang dipecat diduga gegara ikut aksi demo.
- Istimewa/VIVA Medan
Bahkan, katanya, tindakan pemecatan kepala sekolah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
"LBH Medan menduga, pemecatan terhadap Anggie telah direncanakan terlebih dahulu. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan di hadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali," bebernya.