Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat mengklarifikasi Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan, Rabu 26 Juni 2024.

Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Buka Posko Pengaduan

"Sebagaimana hasil permintaan keterangan, yang telah dilakukan menemukan beberapa hal penting, diantaranya SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru," kata Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean kepada wartawan, Rabu malam.

James menjelaskan dari pemeriksaan terhadap Kepsek SMAN 8 Medan, bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan, akan menimbulkan penyimpangan prosedur. Kemudian, penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.

Puji Kepemimpinan Rektor UMSU, Mendag RI : Kampusnya Semakin Berkembang Maju

"Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (tentang admistrasi pemerintah), bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif, harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata James.

 

HUT ke-434, Edy Rahmayadi Ziarah ke Makam Guru Patimpus Pendiri Kota Medan

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

James juga menjelaskan disamping belum diaturnya pedoman atau petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Kemudian, tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun, dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik," kata James.

Atas hal tersebut, Ombudsman Sumut menilai Guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan, dalam membina peserta didik, banyak absensi atau tidak hadir dilakukan secara dengan baik dan optimal.

"Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling, dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif," ucap James.

James menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi MSF merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Dimana SMA Negeri 8 Medan memiliki dua kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP," kata James.

"Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut, Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil," jelas James kembali.

Dengan pemeriksaan Kepsek SMAN 8 Medan itu, James mengungkapkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis.

"Dan semoga jika tidak ada halangan minggu depan, kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan tindakan korektif kepada terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan," sebut James.