Harun Mustafa Nasution Jabat Ketua DPRD Sumut Sementara: Kesepakatan Bersama
- BS Putra/VIVA Medan
Saat ini, dalam proses pergantian Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Sekretariat DPRD Sumut, mengirim surat DPD PDI Perjuangan Sumut, untuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024. Untuk diketahui, Surat itu bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut.
"Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita (Setwan) paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDIP Sumut, atau melaporkan lah, karena meninggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan," ucap Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan. Dengan begitu diharapkan DPD PDI Perjuangan secepatnya mengusulkan pengganti almarhum Baskami Ginting.
Zulkifli mengatakan bahwa saat ini, tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
"Kalau kewenangan untuk pelaksana tugas sementara di sini, itu ditangani oleh wakil Ketua DPRD. Untuk pengantinya harus dari PDI Perjuangan, nanti itu kewenangan partai, bisa juga Fraksi mengusulkan," jelas mantan Sekda Labusel ini.
Zulkifli mengatakan, berdasarkan pasal 39 pengganti Ketua DPRD yang berhenti harus dari partai politik yang sama dan diusulkan partai politik yang diumumkan dalam rapat paripurna.