Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Ratusan buruh di Sumatera Utara ikut serta memeriahkan Peringatan May Day 2024 Sumut Hebat, digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, di Gedung Serbaguna, di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deliserdang, Rabu 8 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mendapat penghargaan dari serikat pekerja/buruh Sumut. Hassanudin dinilai sebagai tokoh komunikatif, interaktif, dan dialogis di Sumut.
"Piagam penghargaan ini sebagai simbol kebersamaan kita dalam membangun kondusivitas iklim investasi Sumatera Utara sekaligus menjadi pengingat untuk Pemprov Sumut, untuk berbuat yang lebih baik lagi untuk buruh/pekerja juga pengusaha," kata Hassanudin.
Hassanudin mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumut. Di antaranya kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota secara berkala, kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan melakukan optimalisasi penerapan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi para pekerja informal yang memiliki upah rendah dan risiko kerja yang tinggi.
Hassanudin juga mengingatkan pengusaha, bahwa buruh merupakan mitra. Ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa membangun komunikasi yang intensif dan humanis dengan para buruh.
"Hari buruh internasional adalah momen penting bagi kita semua untuk merayakan kontribusi yang tak ternilai dari para pekerja dan buruh dalam memajukan bangsa dan negara kita, hari ini, kita tidak hanya sekadar merayakan prestasi buruh, tetapi juga mengenang perjuangan panjang yang telah dilalui untuk mewujudkan hak-hak dan kesejahteraan yang adil bagi buruh dan keluarganya," kata Hassanudin.
Pemprov Sumut menginisasi Gerakan Gotong Royong Sumatera Utara Hebat dengan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Inisiasi tersebut merupakan ajakan untuk Bupati/Walikota, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumut untuk mengarahkan pekerja penerima upah, untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan di sekitarnya.