Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati di PN Medan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'Ratu Narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu sore, 8 Mei 2024.
Selain Nisa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati, kepada terdakwa lainnya, yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun, dengan masing-masing hukuman pidana mati,” ucap Majelis Hakim, diketuai oleh Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, di PN Medan.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.