Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024, memutuskan menaikkan uang kuliah disejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Mahasiswa Mengakui Miskin, Rektor USU : Dimasukan Data UKT Tagihan Listrik Supirnya

Uang kuliah naik tahun akademik 2024/2025, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hal ini mendapatkan sorotan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto. Ia menjelaskan bahwa PTN tak boleh menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara sembarangan bagi mahasiswa.

Meski Ada Solusi Keringanan Pembayaran, BEM USU Tegas Menolak Kenaikan UKT

"UKT kelompok 1 dan 2 harus ditetapkan Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi BKT (Biaya Kuliah Tunggal)," sebut Hendro dalam keterangannya, diterima VIVA Medan, Selasa 7 Mei 2024.

Hendro menjelaskan bila mengacu, pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.

UKT Naik, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan Pembayaran Uang Kuliah

"Hal ini, juga dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," ucap Hendro, anggota DPRD Sumut yang vokal dan peduli dunia pendidikan di Sumut dan di Indonesia ini.

Hendro mengungkapkan bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswi, yang sekarang mampu akademik tapi secara ekonomi kurang mampu.

Halaman Selanjutnya
img_title