Dituding Terlibat Korupsi Covid-19, Kader Demo Ketua PDIP Sumut Desak Mundur dari Jabatannya
- BS Putra/VIVA Medan
"Kalau memang Bang Rapidin salah, letakkan jabatan secara jantan," teriaknya.
Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan agar isu negatif soal PDIP Sumut saat ini dihentikan. Mereka juga meminta selamatkan PDIP untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Hentikan isu-isu negatif yang merugikan PDI Perjuangan. Selamatkan PDI Perjuangan untuk Ganjar 2024," tertulis di spanduk tersebut.
Untuk diketahui, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.
Terungkapnya, diduga ada keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.