Dituding Terlibat Korupsi Covid-19, Kader Demo Ketua PDIP Sumut Desak Mundur dari Jabatannya

Aksi massa unjuk rasa di Kantor DPD PDIP Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Kalau memang Bang Rapidin salah, letakkan jabatan secara jantan," teriaknya.

Jaring Dukungan, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024 di PKB

Massa menuntut Rapidin Simbolon mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan agar isu negatif soal PDIP Sumut saat ini dihentikan. Mereka juga meminta selamatkan PDIP untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Sah! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

"Hentikan isu-isu negatif yang merugikan PDI Perjuangan. Selamatkan PDI Perjuangan untuk Ganjar 2024," tertulis di spanduk tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Sinyal Dukungan ke Edy Rahmayadi, PKS : Pertimbangan Melanjutkan Kerja Sama

Meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.

Terungkapnya, diduga ada keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Halaman Selanjutnya
img_title