Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI

Aksi unjuk rasa guru honorer protes penerimaan PPPK di Kantor Bupati Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan DPR RI.

Peluang Eramas di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi : Ijeck Masih Muda, Bisa Jadi Menteri

Alasannya, oknum kepala sekolah dasar negeri berinisial T yang merupakan Aparatur Sipil Negara itu telah melakukan tindakan pemecatan sepihak. Adalah Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer mata pelajaran bahasa inggris di SDN 060666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, yang dipecat.

Alasannya, karena Anggie menyuarakan adanya dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Kepala SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Siswi Viral Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, pemecatan yang dilakukan oknum kasek itu adalah bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul.

"Pemecatan yang dilakukan oknum kepala sekolah itu juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Mei 2024.

Ready G-25 dan Zatira Shalihah Nyatakan Dukungan Kepada Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer di Langkat yang dipecat diduga gegara ikut aksi demo.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dalam Permendikbud No 10/2017, katanya, juga secara tegas menyatakan jika Pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.

Halaman Selanjutnya
img_title